Selasa, 24 Januari 2017

Kartel Harga Honda

Persoalan dugaan permainan harga yg dituduhkan oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) pada dua produsen sepeda motor, PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) serta PT Astra Honda Motor (AHM) senantiasa berlanjut.
Sidang perdana udah di gelar KPPU pada 19 Juli, akan tetapi cuma Yamaha yg datang. Sidang kelanjutan atas dugaan kartel harga sepeda motor skuter matik 110 - 125 cc ini dapat dilanjutkan lagi di Jakarta, pada hari ini, Selasa 26 Juli 2016, waktu 14. 00. Agendanya, menjelaskan jawaban atas tuduhan “dosa” kartel.
Executive Vice President AHM Johannes Loman mengakui dapat mendatangkan tim utk menuturkan tuduhan itu. " Tim kami dapat datang, kami dapat menolak tuduhan KPPU, " kata Loman.
Disamping itu, Deputy Head of Corporate Communication AHM Ahmad Muhibuddin masih tetap senantiasa menolak terdapatnya kartel harga. " Kami senantiasa memberikan kalau tuduhan itu tdk benar, " kata Muhib.
Ia menilainya, apabila lantas ada persetujuan dengan Yamaha utk mengatur harga, jadi tak lagi berjalan persaingan ketat seperti yg sejauh ini berjalan.
Terlebih dahulu, KPPU menilainya, menurut hasil pengamatan ekonomi, harga jual sepeda motor yg dibandrol oleh Honda serta Yamaha di Indonesia tertinggi se-Asia Tenggara. Honda serta Yamaha memastikan banderol di luar nalar utk satu buah product, buat beroleh keuntungan sebesar-besarnya.
Menurut KPPU, cost produksi normal yg diperlukan pabrikan Honda serta Yamaha utk satu buah skuter matik cuma Rp7-8 jutaan. Mempunyai arti, di tangan costumer itu pada Rp10-11 juta, jauh diatas harga yg ada sekarang seputar Rp15 juta. (asp)

Sumber : Viva
Baca Juga :
http://hargamotor7.com/spesifikasi-dan-harga-yamaha-mt-25/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar